Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Penyidik KPK Jadi Tersangka Kasus Sarang Walet

Kompas.com - 13/10/2012, 20:07 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan status tersangka pada salah satu penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka.

Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. "Sudah (menjadi tersangka), sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Adapun dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).

Boy mengatakan, Polri menurutnya sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan, Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan Perwira Polisi itu sebagai tersangka.

Selain itu, ia mengakui, Polri sedang mengecek barang bukti agar Kompol Novel Baswedan beserta koleganya tidak dapat berkilah dari jeratan hukum. "Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," jelasnya.

Ia menyebutkan, pemberian status tersangka yang dialamatkan ke penyidik KPK beserta salah seorang perwira menengah sudah sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Iptu Novel Baswedan diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut.

Boy menjelaskan, salah seorang penyidik KPK tersebut pada saat terjadinya peristiwa delapan tahun silam masih berpangkat Ipda. Di luar itu, Boy mengatakan ketiga tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang mereka lakukan. Ketiga perwira kepolisian tersebut, menurut Boy, harus menjalani persidangan.

"Masalah penembakan masing-masing itu harus melalui proses pembuktian fakta-fakta penyidikan di lembaga peradilan,"tutupnya.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang disebut polisi melibatkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menuai kontroversi. Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel persis usai pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KPK menganggap pengusutan kasus Novel merupakan kriminalisasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun berpendapat, penanganan kasus Novel tidak tepat dari sisi waktu maupun caranya.

Selengkapnya mengenai perkembangan kasus Novel dapat diikuti dalam topik Polisi vs KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

    Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

    Nasional
    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Nasional
    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Nasional
    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasional
    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Nasional
    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Nasional
    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    Nasional
    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

    Nasional
    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    Nasional
    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

    Nasional
    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    Nasional
    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com