Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dua Tersangka Simulator SIM Bisa Ditahan di Tahap Penuntutan

Kompas.com - 10/10/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain menilai, KPK tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto yang sebelumnya ditahan Kepolisian.

Menurut Zulkarnain, meskipun masa penahanan keduanya sudah habis untuk proses penyidikan di Kepolisian, KPK masih dapat menahan mereka pada tahap penuntutan. "Nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," kata Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Seperti diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian harus melimpahkan penanganan perkara Didik, Budi, dan Sukotjo S Bambang ke KPK. Sebelum ada pernyataan Presiden, Kepolisian menyidik ketiga perkara tersangka itu dan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.

Sekarang, status berkas ketiga tersangka itu P19 atau belum dapat dikatakan lengkap untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selama penyidikan, Kepolisian juga menahan Didik dan Budi. Adapun Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sedangkan Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara Sukotjo yang divonis Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara berbeda, sudah sejak awal ditahan di Rutan Kebun Waru, Bandung.

Zulkarnain mengatakan, untuk lebih jauhnya masalah penahanan Didik dan Budi akan dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK segera mengadakan pertemuan dengan dua lembaga hukum tersebut. "Tentu bukan hanya KPK, Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Tentu akan kita formulasikan yang pas dan administrasinya juga clear. Mudah-mudahan itu berjalan baik dan konflik kepentingannya juga bisa diatasi," ucap Zulkarnain.

Dia juga mengaku legawa meskipun KPK tidak bisa menahan kedua tersangka itu ditahap penyidikan. Sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang di tahap penyidikan adalah 60 hari. Pasal 21 Ayat 1 mengatakan, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Kemudian pada Ayat 2 diatur kalau masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai. Adapun masa penahan Didik dan Budi sebagai tersangka di Kepolisian sudah lewat dari 60 hari. Keduanya ditahan Kepolisian pada 3 Agustus lalu.

Dalam KUHAP tersebut juga diatur kalau penahanan dapat dilakukan atas kewenangan penuntut umum. KPK sebagai lembaga penegak hukum selain memiliki kewenangan penyidikan juga mempunyai kewenangan penuntutan. Pasal 25 KUHAP Ayat 1 menyebutkan bahwa perintah penahanan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian ayat 2 menyebutkan, penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com