JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik kasus tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono memerintahkan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan tersangka Irjen Djoko Susilo kepada KPK.
"Mencermati perkembangan pascapidato Presiden, KPK akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan karena sebagian berkas sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Tentu akan koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.
Menurut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat. Johan mengatakan, koordinasi teknis akan dilakukan lebih dulu, baik mengenai pemeriksaan para saksi, tersangka, maupun soal berkas-berkas yang sudah ditangani Kepolisian. "Pekan ini sudah ditindaklanjuti mengenai koordinasi itu. Akan ada pertemuan di tim teknis," ujarnya.
Sebelumnya KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tersebut. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Polisi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap. Polri juga menahan Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan menjebloskan Budi ke Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 3 Agustus 2012. Adapun Sukotjo, yang bertatus terpidana, sejak awal mendekam di Rutan Sukamiskin, Bandung.
Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang adalah 60 hari. Jika dihitung, kedua tersangka itu sudah menjalani 60 hari penahanan. Mengenai masalah penahanan tiga tersangka yang berkasnya harus dilimpahkan Polri ke KPK ini, Johan mengatakan hal itu tergantung koordinasi yang berlangsung nanti. "Itu bisa dijawab dengan langkah koordinasi," ujarnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik Polisi Vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.