Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Tak Pengaruhi Putusan MK

Kompas.com - 09/10/2012, 22:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menengahi masalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan bahwa hakim MK akan tetap adil dan objektif memutus kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Pidato Presiden, Senin (8/10/2012) kemarin, tidak akan mempengaruhi keputusan MK soal uji materi UU KPK. Kalau terpengaruh, MK akan langsung memutus perkara tersebut hari ini juga, tapi nyatanya kan tidak demikian," kata Akil saat berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Akil mengatakan, Hal tersebut berbeda dari putusan MK. Selain itu, putusan MK bersifat mengikat dan memiliki payung hukum tetap. Hal tersebut tidak sama dengan pidato Presiden yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat ditafsirkan macam-macam oleh masyarakat maupun pejabat negara, seperti pimpinan KPK dan Polri. Putusan MK, kata Akil, karena memiliki kekuatan hukum, maka tidak multitafsir dan jelas.

Uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Polri. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tadi malam, Presiden dalam pidatonya berpendapat kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Presiden juga mempersilakan Polri menangani kasus korupsi yang lain.

Akil sebagai pribadi berpendapat, hal itu menunjukkan Presiden tidak tegas dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Menurutnya, KPK lebih berhak menangani kasus tersebut tanpa melibatkan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com