JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Seleksi calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jimly Asshiddiqie mengatakan, proses seleksi terhadap 30 calon komisioner Komnas HAM di Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh terganggu oleh gugatan hukum calon yang tak lolos.
"Gugatan ke pengadilan itu harus dihormati. Tapi jadwal tes tidak boleh diganggu kepentingan satu orang," kata Jimly di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Seperti diberitakan, hingga saat ini Komisi III DPR belum menetapkan jadwal fit and proper test calon komisioner Komnas HAM lantaran adanya gugatan terhadap hasil seleksi. Anggota Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat proses seleksi anggota Komnas HAM itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jimly mengatakan, apapun putusan atas gugatan nantinya, proses seleksi harus berjalan lantaran sudah menjadi agenda negara. Jimly mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah berpandangan bahwa komisioner yang ingin mencalonkan diri kembali sebaiknya tidak melewati proses seleksi di pansel lagi.
Mereka, menurut dia, sudah memenuhi syarat untuk langsung diseleksi di DPR. "Tapi Komnas HAM enggak mau. Ke depan incumbentnya tidak perlu mencalonkan lagi," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Seperti diberitakan, sikap internal Komisi III terpecah dua terkait proses seleksi komisioner Komnas HAM. Sebagian fraksi meminta proses seleksi dilanjutkan. Sebagian lagi meminta 30 calon dikembalikan ke Komnas HAM untuk diselesaikan terkait gugatan Syafruddin. Komisi III akan mengambil keputusan Selasa besok.
Seharusnya susunan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 sudah terbentuk awal September 2012 . Lantaran belum terbentuk, akhirnya masa jabatan komisioner periode 2007-2012 diperpanjang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga terbentuknya komisioner baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.