Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan Terbukti Membongkar Korupsi

Kompas.com - 01/10/2012, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKewenangan KPK jelas disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, dalam draf yang dibuat Komisi III beberapa waktu lalu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pasca-penyadapan untuk mendapatkan izin itu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kekuasaan itu perlu diatur meski penyadapan tetap dibutuhkan KPK. Tak hanya itu, upaya pemangkasan kewenangan penyadapan juga dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Salah satu isinya adalah keharusan meminta izin pengadilan sebelum menyadap.

Sejatinya, penyadapan KPK terbukti mampu membongkar praktik korupsi. Dengan teknologi penyadapan yang dimilikinya, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima uang Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Artalyta divonis 5 tahun penjara.

Kasus lain yang terbongkar berkat penyadapan adalah korupsi yang melibatkan sejumlah politisi Senayan, seperti kasus suap Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, kasus pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan yang menyeret politisi Bulyan Royan, dan kasus suap dalam pembahasan dana stimulus di Indonesia timur yang menyeret Abdul Hadi Djamal.

Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Lewat rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian yang diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, terungkap rencana kriminalisasi pimpinan KPK dan praktik mafia peradilan di Indonesia. (ERI/LITBANG KOMPAS)

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com