JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai reaksi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai wajar. Salah satu reaksi Abraham ialah akan mundur dari KPK jika kewenangan KPK dipereteli. (Baca: Abraham: Kewenangan Dipreteli, Bubarkan Saja KPK!)
Abraham wajar bereaksi demikian karena berbagai kewenangan yang kini dimiliki KPK adalah roh dari lembaga tersebut. Hanya saja, Abraham dinilai tidak patut menyampaikan itu kepada publik.
"Sebagai Ketua KPK, Abraham diharapkan bisa tetap tegar menghadapi apa pun yang terjadi terhadap revisi UU KPK. Apalagi revisi itu belum dimulai atau masih di Badan Legislasi. Ibaratnya, belum ada pertempuran, Abraham sudah membuat pernyataan mundur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Nasir mengatakan, pernyataan mundur Abraham itu bisa ditafsirkan beragam oleh publik. Misalnya, kata dia, Abraham memang sudah tidak betah lagi di KPK. Akhirnya, revisi UU KPK dijadikan alasan untuk mundur.
"Tapi saya percaya bahwa pernyataan Abraham itu lebih sebagai psy war untuk DPR sebagai pengusul revisi UU KPK. Mundur bukan karakter sejati Abraham," kata politisi PKS itu.
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pembahasan revisi UU KPK di Komisi III. Saat ini, pihaknya masih membahas revisi UU Kejaksaan dan UU Mahkamah Agung. Pasek meminta agar semua pihak juga memberi perhatian kepada Kejaksaan dan MA.
Pasek menambahkan, apapun substansi dalam draf RUU KPK masih bisa berubah nantinya sesuai kesepakatan bersama. Dia mempersilahkan semua pihak untuk memberi masukan nantinya. "Biarkan itu dikritisi, pasti nanti ada perbaikan," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, berbagai wacana muncul di internal Komisi III terkait revisi UU KPK. Diantaranya, yakni penghilangan wewenang penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan. Hal itu ditolak pimpinan KPK dan para penggiat anti korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.