Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Wajar, Penarikan 20 Penyidik Polri dari KPK

Kompas.com - 15/09/2012, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, keputusan Kepolisian RI (Polri) menarik 20 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak wajar. Apalagi, di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK.

"Kalau sekaligus tidak wajar dan kerja KPK akan jelas terganggu, kekuatan KPK akan melemah," kata Choky, saat dihubungi, Sabtu (15/9/2012).

Ia menduga, penarikan 20 penyidik tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kasus ini tengah ditangani KPK. Jika menilik ke belakang, kata Choky, sebelumnya Polri juga pernah melakukan hal serupa saat kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Saat itu, Polri menarik 4 penyidiknya dari KPK. Penyidik yang ditarik itu adalah mereka yang tengah menangani kasus Anggodo Widjojo. Para penyidik itu disebut-sebut banyak mengetahui  kasus Anggodo yang sempat dikaitkan dengan dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra.

Dari 20 penyidik yang ditarik, satu di antaranya diketahui ikut menangani kasus Korlantas. Seharusnya, KPK bisa mempertahankan penyidiknya.

"KPK bisa menyurati pimpinan Polri untuk mempertahankan penyidiknya. Dengan ditariknya penyidik di tengah penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi Korlantas dan Hartati Murdaya, akan membuat penyidikan sedikit terganggu karena nantinya diisi orang-orang yang baru, bukan yang sebelumnya telah menyidik," paparnya. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.

Menurut Johan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun, satu kali kontrak lamanya empat tahun. Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun.

Sementara itu, Polri beralasan bahwa 20 orang tersebut telah habis masa tugasnya di KPK.

Berita terkait penarikan penyidik Polri ini dapat diikuti dalam topik "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com