Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ungkap Keterlibatan Andi dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 14/09/2012, 09:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah ditanya soal keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, Andi Mallarangeng mengatur proyek Hambalang di kementeriannya melalui Wafid Muharam yang dulu menjabat Sekretaris Menpora. Hal tersebut disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/9/2012) malam.

"Kalau proyek Hambalang, terakhir saya diperiksa, saya menjelaskan keterlibatan Andi Mallarangeng. Yang ngatur di kementerian sendiri Andi Mallarangeng," kata Nazaruddin.

Meskipun demikian, menurut Nazaruddin, proyek Hambalang ini secara keseluruhan diatur oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Tentang pertemuan, Anas mengatur sertifikat Hambalang supaya proyek itu jalan," ujarnya.

Pertemuan yang membicarakan proyek Hambalang tersebut diikuti Nazaruddin, mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Mulyono, dan Anas Urbaningrum. Kemudian, lanjutnya, Anas memerintahkan Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Mahyuddin, dan Nazaruddin sendiri untuk mengurus proyek tersebut. Sementara Andi Mallarangeng, menurut Nazaruddin, ambil bagian dalam memerintahkan Wafid agar memenangkan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

"Terus tentang Adhi Karya yang menyerahkan uang ke Mahfud, terus Mahfud serahkan uang ke Choel Mallarangeng untuk porsinya Andi," kata Nazaruddin yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu.

Selain uang ke pihak Kemenpora, lanjutnya, Adhi Karya juga mengucurkan uang untuk anggota Komisi X DPR. Sebagian uang tersebut digunakan untuk Kongres Partai Demokrat 2010.

"Itu semua real, uangnya disalurkan lewat perusahaan Mahfud yang ada istrinya Anas Urbaningrum," tambah Nazaruddin.

Keterangan Nazaruddin ini sebelumnya sudah dibantah oleh Anas, Andi, maupun Choel Mallarangeng. Mereka yang disebut Nazaruddin membantah terlibat atau menerima uang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Penetapan Dedy sebagai tersangka disebut KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menelusuri keterlibatan pihak lain. KPK kini membuka penyelidikan baru proyek Hambalang yang fokusnya pada sejumlah hal, di antaranya proses sertifikasi lahan, pengadaan barang Hambalang, serta aliran-aliran uang terkait proyek tersebut.

KPK juga sudah meminta pencegahan terhadap Mahfud Suroso yang disebut orang dekat Anas Urbaningrum. Sejauh ini, KPK baru melengkapi berkas pemeriksaan Dedy dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak Kemenpora serta perusahaan konsultan proyek Hambalang. Selain itu, KPK kemungkinan akan memeriksa Andi dan Anas sebagai saksi jika memang keterangan mereka diperlukan penyidik.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com