Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ungkap Keterlibatan Andi dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 14/09/2012, 09:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah ditanya soal keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, Andi Mallarangeng mengatur proyek Hambalang di kementeriannya melalui Wafid Muharam yang dulu menjabat Sekretaris Menpora. Hal tersebut disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/9/2012) malam.

"Kalau proyek Hambalang, terakhir saya diperiksa, saya menjelaskan keterlibatan Andi Mallarangeng. Yang ngatur di kementerian sendiri Andi Mallarangeng," kata Nazaruddin.

Meskipun demikian, menurut Nazaruddin, proyek Hambalang ini secara keseluruhan diatur oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Tentang pertemuan, Anas mengatur sertifikat Hambalang supaya proyek itu jalan," ujarnya.

Pertemuan yang membicarakan proyek Hambalang tersebut diikuti Nazaruddin, mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, Mulyono, dan Anas Urbaningrum. Kemudian, lanjutnya, Anas memerintahkan Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Mahyuddin, dan Nazaruddin sendiri untuk mengurus proyek tersebut. Sementara Andi Mallarangeng, menurut Nazaruddin, ambil bagian dalam memerintahkan Wafid agar memenangkan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

"Terus tentang Adhi Karya yang menyerahkan uang ke Mahfud, terus Mahfud serahkan uang ke Choel Mallarangeng untuk porsinya Andi," kata Nazaruddin yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu.

Selain uang ke pihak Kemenpora, lanjutnya, Adhi Karya juga mengucurkan uang untuk anggota Komisi X DPR. Sebagian uang tersebut digunakan untuk Kongres Partai Demokrat 2010.

"Itu semua real, uangnya disalurkan lewat perusahaan Mahfud yang ada istrinya Anas Urbaningrum," tambah Nazaruddin.

Keterangan Nazaruddin ini sebelumnya sudah dibantah oleh Anas, Andi, maupun Choel Mallarangeng. Mereka yang disebut Nazaruddin membantah terlibat atau menerima uang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Penetapan Dedy sebagai tersangka disebut KPK sebagai anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK dalam menelusuri keterlibatan pihak lain. KPK kini membuka penyelidikan baru proyek Hambalang yang fokusnya pada sejumlah hal, di antaranya proses sertifikasi lahan, pengadaan barang Hambalang, serta aliran-aliran uang terkait proyek tersebut.

KPK juga sudah meminta pencegahan terhadap Mahfud Suroso yang disebut orang dekat Anas Urbaningrum. Sejauh ini, KPK baru melengkapi berkas pemeriksaan Dedy dengan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak Kemenpora serta perusahaan konsultan proyek Hambalang. Selain itu, KPK kemungkinan akan memeriksa Andi dan Anas sebagai saksi jika memang keterangan mereka diperlukan penyidik.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com