Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Disebut Terima Miliaran Rupiah Bersama Angelina

Kompas.com - 06/09/2012, 20:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster kembali disebut menerima uang terkait proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Politikus PDI Perjuangan itu disebut dalam surat dakwaan rekan kerjanya, Angelina Sondakh, ikut menerima uang Rp 5 miliar dan jutaan dollar Amerika dari Grup Permai.

Surat dakwaan Angelina yang memuat nama Koster itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012). Menurut surat dakwaan, uang ke Koster itu merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.

"Terdakwa yang menjabat Ketua Koordinator Pokja anggaran Komisi X dan Wayan Koster yang selaku wakil koordinator Pokja komisi X meminta uang sebesar Rp 5 milar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet kemenpora," kata jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan.

Uang Rp 5 miliar tersebut kemudian digelontorkan Grup Permai ke Angelina dan Koster dalam dua tahap, yakni senilai Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar di sore hari, pada tanggal 5 Mei 2010. Dalam dua kali pemberian itu, menurut surat dakwaan, uang dibungkus dengan kardus dan diantarkan staf Grup Permai ke ruangan Koster di Lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, Senayan.

Pemberian uang ke Koster dan Angelina tersebut, menurut jaksa, tidak hanya itu saja. Pada 2 September 2010, Grup Permai kembali mengeluarkan kas 150 ribu dollar AS terkait kepengurusan proyek universitas 2010. Pemberian uang tersebut, kata surat dakwaan, diawali dengan percakapan BlackBerry Messenger marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang dengan Angelina.

"Mindo Rosalina Manulang meminta supaya terdakwa (Angelina) berkoordinasi dengan Wayan Koster karena adanya permintaan fee oleh Wayan Koster," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Angelina pun, menurut dakwaan, menyarankan Mindo agar bagian Koster diberikan saja dengan mengatakan melalui BBM, "Bener..kasih aja dulu ke bali karena banyak yg mau dia selesaikan, dank an urusannya sama big boss".

Selanjutnya uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, kata jaksa, Koster meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi.

Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angelina pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200 ribu dollar AS dan 300 ribu dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400 ribu dollar AS dan 500 ribu dollar AS dalam bulan yang sama, kemudian bulan berikutnya sebesar 500 ribu dollar AS.

Terkait penyidikan kasus Angelina ini, KPK sebelumnya memeriksa Koster sebagai saksi untuk Angelina. Dalam sejumlah kesempatan Koster membantah menerima uang terkait proyek di dua kementerian tersebut.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com