Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Dikti Kemendiknas Disebut Dalam Dakwaan Angelina

Kompas.com - 06/09/2012, 17:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama dua pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional disebut dalam surat dakwaan Angelina Sondakh sebagai pihak yang diduga ikut "bermain" anggaran proyek universitas.

Kedua pejabat Dikti itu adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti, Dadang Sudiyarto.

Surat dakwaan atas nama Angelina Sondakh itu dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Dalam surat dakwaan disebutkan kalau Angelina memprakarsai pertemuan anak buah Muhammad Nazaruddin, yakni Mindo Rosalina Manulang dengan Haris Iskandar.

"Tindaklanjut perkenalan tersebut selanjutnya Mindo Rosalina Manulang dapat langsung menghubungi Haris Iskandar menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan/pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011," kata jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Sebelum memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Angelina disebut membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Mindo selaku orang suruhan Nazaruddin.

Angelina sepakat untuk menggiring anggaran di Kemendiknas serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga nilai anggaran dan program kegiatan di dua kementerian tersebut disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Adapun Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin, atasan Rosa. Kepada Rosa, Angelina meminta agar Grup Permai membuat list program kegiatan yang diinginkan.

Khusus untuk proyek di Dikti, harus dilengkapi dengan adanya proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas yang disampaikan ke Biro Perencanaan Dikti.

"Karena apabila usulan dari universitas belum ada, maka tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR," kata jaksa Agus membacakan surat dakwaan Angelina.

Atas persyaratan itu, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen Dikti dan menemui beberapa rektor terkait pengajuan proposal usulan dari universitas ke Dikti.

Setelah pengecekan tersebut, Angelina memperkenalkan Rosa dan Haris Iskandar. Angelina juga disebut dalam dakwaan, beberapa kali memanggil Haris dan Dadang Sudiyarto ke kantor DPR untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas.

"Serta meminta agar Haris dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan," kata jaksa Agus Salim.

Surat dakwaan menyebutkan, sebagai imbalan membantu menggiring anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang diusulkan Grup Permai.

Adapun Haris dan Dadang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi Angelina dalam proses penyidikan. Selain keduanya, KPK juga memeriksa sejumlah rektor universitas.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com