JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menilai pemerintah seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial untuk mengatasi konflik di Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, menurut Nasir, kasus di Sampang bisa dikategorikan sebagai konflik sosial.
Ia menjelaskan, dalam UU itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diwajibkan melakukan berbagai upaya penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan, penghentian, sampai pemulihan pascakonflik. Lantaran peristiwa itu sudah terjadi, kata dia, fokus penanganan pada penghentian dan pemulihan.
Dalam penghentian konflik, kata Nasir, kepolisian harus secepatnya melakukan penghentian kekerasan secara fisik. Setelah itu, pemerintah harus melakukan pemulihan dengan cara rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti diatur dalam UU Penanganan Konflik Sosial.
"Yang terpenting adalah melibatkan masyarakat, pranata adat dan sosial di Sampang. Kita berharap konflik cepat reda dan upaya pemulihan pascakonflik cepat dilakukan pemerintah," kata Nasir ketika dihubungi, Selasa (28/8/2012), menyikapi penyerangan kelompok Syiah oleh sekelompok massa tak dikenal di Desa Karang Gayam, Sampang.
Nasir menambahkan, perbedaan kepercayaan harus disikapi secara arif dan jangan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikannya. "Berbagai macam bentuk kekerasan harus dihentikan," pungkas politisi PKS itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.