JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu dievaluasi. Penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi bukti bahwa ada masalah di pengadilan tersebut, khususnya dalam proses rekrutmen hakim.
"Pemerintah dan DPR perlu mengambil inisiatif untuk memikirkan apakah Pengadilan Tipikor masih kita butuhkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Sabtu ( 18/8/2012 ). Hal itu dikatakan Nasir ketika dimintai tanggapan atas penangkapan Kartini Marpaung (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kusbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak). Keduanya tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kedua juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Nasir mengatakan, sejak awal proses rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor kurang ideal dan terkesan dipaksakan. Karena kualitas hakim yang minimalis, kata dia, maka tidak heran jika hakim di Pengadilan Tipikor mudah dibeli dengan uang untuk memenangkan suatu kasus.
"Jika tetap berlanjut tanpa diimbangi hakim-hakim Tipikor yang jujur, profesional, dan berani, maka bisa diprediksi Pengadilan Tipikor akan menjadi surga bagi pelaku korupsi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Nasir menambahkan, jika Pengadilan Tipikor tetap dipertahankan, maka perlu ada sikap tegas Mahkamah Agung terhadap seluruh hakim yang mempunyai latar belakang abu-abu. "Segera saja dipensiunkan dini sembari melakukan rekrutmen ulang dengan melibatkan KPK dalam proses seleksinya," pungkas dia.
Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya mendapat sorotan dari Badan Pengawasan (Banwas) MA maupun masyarakat karena sudah membebaskan banyak terdakwa korupsi. Hakim Kartini Marpaung bahkan sudah membebaskan lima dari tujuh terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya.
Selain menetap dua hakim yang tertangkap sebagai tersangka, KPK juga menjerat seorang pengusaha berinisial SD. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.