JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka Angelina Sondakh dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (14/8/2012). Dengan demikian, paling lambat 14 hari ke depan, Angelina akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarta.
Angelina atau Angie ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek wisma atlet SEA Games dan proyek pembangunan sarana prasarana 16 universitas.
Hari ini, KPK memanggil Angie untuk menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya. Angelina tampak memasuki gedung KPK tadi pagi dengan diantar mobil tahanan. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah membenarkan bahwa berkas pemeriksaan kliennya lengkap hari ini. "Ya hari ini penyerahan tahap kedua, makanya saya mendampingi Angelina," kata Nasrullah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012. Sesuai perhitungannya, masa penahanan Angelina akan berakhir pada 24 Agustus 2012. Oleh karena itu, KPK harus melimpahkan berkas pemeriksaan Angelina ke pengadilan sebelum tanggal tersebut.
Adapun Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di dua kementerian terkait jabatannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012. Kasus yang menjerat Angie ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam persidangan Nazaruddin terungkap kalau Angelina diduga ikut menikmati uang korupsi proyek wisma atlet dan proyek Hambalang. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah.
Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia. Satu per satu pimpinan universitas yang diduga terkait, sudah diperiksa sebagai saksi Angelina. Pimpinan universitas yang sudah diperiksa KPK, di antaranya, rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Usman Rianse, Rektor Universitas Tadulako, Muhammad Basir, Rektor Universitas Pattimura, HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Nusa Cendana, Frans Umbu Datta.
Selain itu, KPK memeriksa Nazaruddin dan pihak terkait lainnya sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan kalau Angelina mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana. Sebagian uang tersebut, kata Nazaruddin, digunakan untuk mencetak kalender bergambar Anas Urbaningrum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.