Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Peluang "Kasus Korlantas" di Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 09/08/2012, 09:41 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi lagi-lagi ”dipaksa” terlibat dalam menyelesaikan konflik/sengketa kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM yang kini ”diperebutkan” Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Agaknya rezim ini lebih suka membawa persoalan tersebut ke pengadilan daripada menyelesaikan melalui jalur yang lebih elegan jika saja Presiden bersedia ”campur tangan”—dalam makna yang positif.

Tiga pengacara yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Senin (6/8/2012) lalu, mendaftarkan uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang KPK ke MK. SPR meminta MK memberi tafsir terhadap pasal tersebut, khususnya frasa ”kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Pasal tersebut mengatur bahwa ketika KPK sudah memulai penyidikan, institusi penegak hukum lain tidak boleh menyidik untuk kasus yang sama.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fajrul Falakh, Selasa (7/8/2012), mengatakan, di ilmu hukum ada asas lex posterior derogat legi priori, yang artinya hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama. Dalam kasus ini, UU KPK yang terbit pada 2002 mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1981, sepanjang terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, juga ada asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang umum.

”Kalau kasus pencurian alat simulasi SIM, itu jelas kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan. Tetapi, kalau perkara tindak pidana korupsi, ya kewenangan KPK,” katanya.

Hukum positif dan ilmu hukum terkait kasus tersebut sebenarnya sudah jelas. Sehingga, persoalan sengketa kewenangan penyidikan alat simulator SIM tersebut sebenarnya bukan lagi masalah hukum an sich, tetapi juga berkaitan dengan politik antarlembaga penegak hukum.

Ke Mahkamah Konstitusi

Fajrul menyebutnya terdapat semacam gengsi dari institusi kepolisian ketika tiba-tiba KPK masuk menangani kasus tersebut, sementara Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus tersebut. Karena itu, persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan internal oleh kedua lembaga. Jika kurang yakin, Fajrul menyarankan KPK atau Polri ke MK untuk memperoleh rambu-rambu penafsiran. KPK tidak bisa menggantungkan diri pada uji materi SPR karena interpretasi yang digunakan SPR bisa saja tidak sesuai kepentingan KPK.

Hal serupa juga diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Ia bahkan memprediksi, uji materi SPR bakal rontok sebelum masuk ke sidang utama (pleno). Tiga pengacara SPR itu dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji Pasal 50 Ayat (3) UU KPK. MK akan mempertanyakan kerugian konstitusional baik faktual maupun potensial yang dialami ketiga pengacara itu dengan penerapan Pasal 50 Ayat (3).

Kedua pakar hukum tata negara itu menyarankan agar KPK membawa persoalan tersebut ke MK. Ada dua pintu yang bisa digunakan, yaitu sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan uji materi UU KPK. Bisa tidaknya penggunaan jalur SKLN memang masih jadi perdebatan sebab SKLN hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang disebut di dalam UUD 1945, dan kewenangannya pun diberikan langsung oleh UUD. KPK tidak disebut di dalam UUD dan kewenangannya murni bersumber pada UU.

Namun, menurut Margarito, SKLN bisa saja dilakukan bila Polri yang mengajukan sebab Polri disebut di UUD. ”Menurut saya bisa saja sengketa diajukan oleh satu saja LN yang disebut di UUD, sementara yang lain cukup di UU,” kata Margarito.

Pintu masuk yang paling memungkinkan adalah uji materi UU KPK. Fajrul mengatakan, KPK bisa meminta tafsir Pasal 50 Ayat (3) UU KPK yang kini ditafsir secara berbeda oleh KPK dan Polri.

Margarito menyarankan agar KPK atau Polri menguji materi ketentuan mengenai supervisi atau pengambilalihan perkara oleh KPK atau bisa juga dipersoalkan mengenai terminologi siapa yang sudah duluan menyidik.

”Konteks norma ’lebih dahulu’ menyidik itu bagus untuk diuji ke MK. Konsep mengenai siapa yang terlebih dahulu itu sebenarnya seperti apa,” ujar Margarito. (Susana Rita Kumalasanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com