Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: KPK Terabas Kesepakatan dan Etika

Kompas.com - 03/08/2012, 16:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisiaan Republik Indonesia (Polri) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar MoU yang telah disepakati antara Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan Korupsi dan juga etika. Hal ini terkait langkah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri pada 2011.

Demikian ditegaskan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012). Ia menuturkan kronologi penggeledahan tersebut. Senin (30/7/2012) pukul 14.00, ungkap dia, pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik.

Pertemuan itu tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, pukul 16.00 KPK melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya. "Itu rumahnya orang, yang punya rumah Kapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman.

Ia menjelaskan, pada pertemuan pukul 14.00 tersebut, Abraham menyampaikan, KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjut penanganan kasus tersebut, karena sebelumnya Polri juga telah melakukan penyelidikan.

Setelah itu, Polri berniat untuk mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK. Polri mengaku telah melakukan penyelidikan pada 21 Mei 2012 sesuai Sprinlid/55/V/2012//Tipikor. Polri telah memeriksa 33 orang baik dari anggota kepolisian maupun pihak swasta.

Bareskrim pun menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan untuk mempresentasikan hasil penyelidikan Polri pada pukul 10.00.

Namun sebelum pertemuan yang disepakati hari Selasa, KPK menggeledah gedung Korlantas Polri Senin (30/7/2012) pukul 16.00. Padahal sebelumnya pada pukul 14.00 para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri.

Sutarman pun membantah menghalang-halangi KPK dalam penggeledahan. Yang dilakukan hanyalah koordinasi selanjutnya kepada KPK. "Oleh karenanya kita diskusikan penggeledahan dilanjutkan," terangnya.

Kemudian, pada Selasa (31/7/2012) pada pukul 15.00 pimpinan KPK dan Polri kembali mengadakan pertemuan. KPK menyatakan telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka.

Sutarman mengatakan, tersangka lain tidak disampaikan pada saat itu. Dalam pertemuan pun disepakati KPK akan menyidik Djoko dan Bareskrim menyidik yang lainnya atau pihak lain yang terlibat. Saat itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya menunjukkan Sprindik KPK atas nama Djoko Susilo tertanggal 27 Juli 2012.

"Mou sudah ditabrak, kalau menetapkan tersangka dari institusi penegak hukum itu harus tertulis. Harus tertulis itu tidak lakukan. Karena sudah dilewati maka kita kembali kepada undang-undang," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, Polri tidak akan berhenti melakukan penyidikan dan tidak akan memberikan tersangka yang telah ditetapkan Polri. Dalam kasusi ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Sementara, Polri juga menetapkan lima tersangka. Kelimanya adakah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kedua insitusi itu menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

::: Ikuti perkembangan berita KPK vs Polri dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri".:::

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com