Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 02/08/2012, 21:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani penuh kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan jika suatu kasus sudah ditangani KPK, penegak hukum yang lain harus berhenti melakukan penyidikan.

"Saya kira mengacu UU (undang-undang)," kata Basrief seusai menghadiri acara pelantikan Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Di samping undang-undang, kata Basrief, ada nota kesepahaman atau MoU yang disepakati KPK, Kejaksaan, dan Polri yang mengatur soal mekanisme penanganan kasus bersama. Nota kesepahaman itu pun, menurutnya, tidak bertentangan dengan undang-undang.

Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri, Basrief mengatakan akan mengeceknya dulu.

"Saya belum membaca SPDP. Kalau memang hari ini disampaikan, mungkin nanti saya kembali dari kantor, saya akan lihat nanti. Mungkin sudah dikirim tapi masih di TU, jadi di TU Pimpinan nanti disampaikan ke saya," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri mengklaim telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 1 Agustus 2012. Polri menetapkan lima tersangka, yakni Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM, serta dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Tidak ada nama mantan Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo dalam daftar tersangka Polri. Adapun tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Didik, Budi, dan Bambang, juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK.

Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan kalau KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012 lalu. Sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Tentang KPK, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com