Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko: Polri Sudah Punya Tiga Tersangka

Kompas.com - 02/08/2012, 01:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Tim kuasa hukum Djoko Susilo menyatakan, Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri. Jumlah tersangka yang ditetapkan Polri tak kurang dari tiga orang.

"Dokumennya sudah ada, malahan sudah ditetapkan tersangkanya. Kurang lebih tiga orang, baik dari pengusaha maupun kepolisian," terang kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, saat menggelar jumpa pers di kantor pengacara Hotma Sitompoel, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore.

Namun, Juniver enggan menyebutkan siapa ketiga tersangka tersebut. "Kami tidak boleh sebut sekarang. Tanyakan pada kepolisian. Karena yang berhak untuk menyatakan siapa tersangka itu kepolisian," terang Juniver.

Kendati pihak kepolisian masih mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan, maka pihaknya menyesalkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan penggeledahan ke Gedung Korlantas pada Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012). Menurutnya, KPK tak sesuai prosedur, dan telah melanggar etika serta MoU yang telah disepakati antara Polri, KPK, dan Kejaksaan.

Dalam kesepakatan tersebut, pada Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak yang melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama untuk menghindari duplikasi penyelidikan. Maka, penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan atau kesepakatan para pihak.

Dalam hal ini, menurut Juniver, yang lebih dulu melakukan penyelidikan adalah Polri. Sebelumnya, Polri juga mengaku telah memeriksa sebanyak 33 saksi baik kepolisian maupun kepanitiaan, dan pengusaha yang terlibat proyek tersebut. Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan tiga tersangka. "KPL sudah mengetahui itu (tersangka Polri). Bukan tidak diketahui KPK. Itu yang kita sesalkan," terangnya.

Namun, selama ini pihak Polri merahasiakan tersangka tersebut. KPK pun lebih dulu mengumumkan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. "Tersangka sudah teridentifikasi, tapi belum diumumkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu (1/8/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com