Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Mau Umumkan Status Emir Moeis

Kompas.com - 25/07/2012, 17:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/7/2012), belum mengumumkan secara resmi status anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emir Moeis, terkait pengusutan proyek pembangunan pembangit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, status hukum Emir akan diumumkan pimpinan KPK pada waktu yang tepat.

"Dalam beberapa hari ke depan," kata Johan di Jakarta, Rabu siang.

Seperti diberitakan, sejak Selasa (24/7/2012) malam sejumlah media ramai memberitakan Emir telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus PLTU Tarahan. Kepastian perihal status tersangka Emir ini setelah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu bepergian ke luar negeri.

Dalam surat yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu itu disebutkan, rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir tersebut salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka. Rabu pagi tadi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, juga membenarkan bahwa KPK telah menuliskan status Emir sebagai tersangka dalam surat permohonan cegah yang diterima pihak imigrasi.

"KPK menuliskan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Berdasarkan surat tersebut, pihak imigrasi langsung melakukan pencegahan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu pagi tadi.

Terkait surat tersebut, Johan mengaku tidak mengetahui isinya menyebutkan Emir sebagai tersangka atau tidak. Ia menjelaskan, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan KPK untuk menyampaikan bahwa status Emir akan diumumkan pimpinan secara resmi pada saatnya nanti.

Dia juga meminta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK, khususnya terkait pengumuman status Emir tersebut. Jika tidak, kata Johan, dikhawatirkan dapat memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Oleh karena itu, kita mohon juga untuk pihak-pihak lain sebaiknya berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan KPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com