JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan membutuhkan pengadilan HAM ad hoc untuk menyidik kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966. Pengadilan ad hoc diperlukan untuk meminta izin melakukan penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa selama proses penyidikan.
”Untuk kasus yang terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, diperlukan adanya pengadilan HAM ad hoc,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa (24/7/2012). Pengadilan ad hoc dapat dibentuk jika DPR dan Presiden menyatakan kasus bersangkutan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Kejagung tengah menelaah laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi tahun 1965-1966. Komnas HAM menyimpulkan, terdapat cukup bukti permulaan untuk menduga terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu (Kompas, 24/7).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, mengungkapkan, apa yang disimpulkan Komnas HAM merupakan jalan masuk bagi Wantimpres untuk menyusun konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat. Konsep ini nantinya akan disampaikan ke Presiden.
Kemarin, tim Komnas HAM meminta pemerintah menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa penembakan misterius periode 1982-1985. (faj/ato/nwo/fer)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.