Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan Keliru, Miranda akan Langsung Eksepsi

Kompas.com - 24/07/2012, 09:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Miranda akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkaranya.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengatakan, kalau pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu surat dakwaan selesai dibacakan. Andi menilai, banyak kekeliruan baik secara substansi maupun secara formal dalam surat dakwaan tersebut.

"Kita akan langsung sampaikan ekspesi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Kekeliruan yang fatal," kata Andi di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Pengacara lain Miranda, Dodi Abdul Kadir, menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim pengacara Miranda, katanya, sudah membaca surat dakwaan jaksa KPK.

"Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurutnya, secara garis besar surat dakwaan Miranda mengandung kekeliruan. Pertama, dalam dakwaan disebutkan Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun soal cek perjalanan namun jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda mengetahui hal tersebut.

"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujar Dodi.

Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Dia diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini.

Dodi melanjutkan, kejanggalan yang kedua, surat dakwaan menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Hal ini menjadi janggal karena, katanya, jaksa tidak menguraikan mengapa berkenalan dengan anggota dewan bisa digolongkan sebagai tindak pidana. "Memangnya mengenalkan itu kejahatan?" ujar Dodi.

Ketiga, lanjutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun menyuap anggota dewan. "Soal pembagin itu prosesnya bagaimana, juga enggak ada. Pertemuan Cipete juga enggak ada. Tapi ya memang Bu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete itu," tambah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com