Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan 7 Organisasi Pemuda Jalin Kerja Sama

Kompas.com - 17/07/2012, 16:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerja sama dengan tujuh organisasi kepemudaan, yaitu Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, Persatuan Pelajar Islam, Gerakan Pemuda Indonesia dan Generasi Muda Budhis Indonesia. Jalinan kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaaan tersebut bertujuan untuk memperluas dukungan terhadap peradilan bersih di Indonesia.

"Intinya tujuan kerja sama KY dengan tujuh organisasi pemuda itu adalah untuk membangun sinergi sehingga terbangun pola pengawasan hakim dan pemantauan peradilan berbasis partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia," ujar Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa (17/07/2012).

Menurut Asep, ruang lingkup kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaan adalah sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kerja sama selanjutnya adalah partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan kinerja hakim dalam melayani masyarakat.

Kerja sama lebih jauh lagi adalah menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KY maupun tujuh organisasi kepemudaan tadi, demi kemajuan bangsa. Dalam kerja sama ini, KY dan tujuh organisasi kepemudaan berharap dapat mewujudkan peradilan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel.

"Semoga kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaan ini dapat mewujudkan peradilan yang tidak hanya bersih namun juga imparsial, transparan dan akuntabel, karena keberadaan dari organisasi kepemudaan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa untuk mewujudkan harapan dan cita-cita negara dan masyarakat," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com