Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny: Revisi UU KPK, Koruptif Apanya?

Kompas.com - 15/07/2012, 17:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut perilaku koruptif. Menurut Benny, revisi UU adalah kewenangan Dewan.

"Perilaku koruptif apanya? Masa menjalankan wewenang dibilang perilaku koruptif? Kalau wewenang itu dilaksanakan karena motif uang, maka itu boleh dibilang perilaku koruptif. (Jika benar ada motif uang) silakan KPK masuk (mengusut)," kata Benny ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012).

Benny dimintai tanggapan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro.

Benny mengatakan, proses legislasi termasuk revisi UU KPK adalah otoritas DPR dan Presiden. Kedua pihak itu, kata Benny, yang menentukan visi politik hukum pemberantasan korupsi, termasuk meletakkan prioritas KPK ke depan.

Benny menambahkan, tujuan utama revisi UU KPK mutlak untuk memperkuat KPK. Rakyat perlu mengawasi pembahasan agar revisi UU KPK itu benar-benar menguatkan KPK, bukan sebaliknya.

"Pembahasan harus transparan dan akuntabel. Rakyat perlu mengawasi wakil rakyatnya untuk menjauhi dari perilaku koruptif tadi," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, wacana revisi UU KPK muncul ketika kepemimpinan Benny. Ada 10 isu krusial dalam revisi UU itu, di antaranya, jaksa atau penyidik independen, pengaturan penyadapan, penghapusan pelarangan penghentian penyidikan, batasan nominal kasus, dan lainnya.

Berbagai pihak, termasuk internal KPK, menolak revisi UU KPK. Pasalnya, UU saat ini dinilai sudah memadai untuk pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, revisi itu malah melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

    Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

    Nasional
    Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

    Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

    Nasional
    Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

    Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

    Nasional
    Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

    Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

    Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

    Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Nasional
    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Nasional
    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Nasional
    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Nasional
    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Nasional
    Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Nasional
    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com