JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyita uang yang bisa menjadi alat bukti utama dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Uang itu diduga diberikan oleh PT Hardaya Inti Plantation kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Kami sudah mengetahui jumlah suapnya, sekitar Rp 3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (8/7/2012).
Dalam kasus tersebut, Bambang mengatakan bahwa Amran sebagai penyelenggara negara diketahui menerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya Poo. "Pemberinya melalui (Yani) Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap itu. Yang pasti, saat ini KPK masih mendalami motif pemberian suap terkait HGU. KPK kini tengah fokus pada pemeriksaan tiga tersangka, yakni Amran, Anshori, dan Gondo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.