Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU Praktik Kedokteran Salah Alamat

Kompas.com - 12/06/2012, 22:42 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah menilai permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, adalah salah alamat. Hamdani seharusnya menguji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyebabkannya tidak bisa bekerja sebagai tukang gigi, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan oleh Agus Purwadianto yang mewakili Kementerian Kesehatan dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran, Selasa (12/6/2012) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi yang diajukan pemohon.

Menurut Agus, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara pemberlakuan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran dengan kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan. Pemerintah berpendapat, tidak ada hubungan kasualitas antara pemberlakuan pasal itu dengan kerugian para tukang gigi.

Kerugian para tukang gigi, kata Agus, sesungguhnya terjadi akibat ditetapkannya Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. "Sehingga jikalau pun pemohon merasa dirugikan dengan ditetapkan Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011, maka pemohon seharusnya mengajukan uji materi permenkes tersebut di MA dan bukan mengajukan pengujian UU a quo di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan legalitas pemohon uji materi sebagai tukang gigi. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru untuk tukang gigi sejak 1959. Pada 1989, Pemerintah hanya melakukan pembaruan dan perpanjangan izin bagi tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969. Dan, apabila benar pemohon memiliki izin berdasarkan Permenkes tahun 1959, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi sampai berlakunya Permenkes 2011 atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan.

Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, menguji UU Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Hamdani mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan menerbitkan permenkes yang membuatnya tak bisa berpraktik sebagai dokter gigi. Ia meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com