JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/6/2012). Miranda diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI 2004.
Berdasarkan pengamatan, Miranda tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 13.35 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia tampak mengenakan setelan putih dan dikawal petugas keamanan KPK.
Saat memasuki gedung, Miranda mengaku sehat dan siap diperiksa. "Sehat," katanya singkat.
KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak Jumat (1/6/2012). Pengajar di Universitas Indonesia itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Miranda. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI.
Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap sejumlah anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap di balik Miranda dan Nunun.
Meskipun mengakui kesulitan membongkar penyandang dana tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini melalui pemeriksaan Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.