JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap agar hak interpelasi terkait pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkotika Schapelle Corby tidak diusulkan terburu-buru. Menurut Priyo, Dewan sebaiknya meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait grasi Corby.
"Interpelasi itu hak anggota. Nasihat saya, jangan tergesa-gesa. Urungkan dulu niat itu. Lebih baik Menteri Luar Negeri (Marty Natalegawa), Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin) kita panggil untuk jelaskan duduk perkara apa pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan grasi supaya clear," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Priyo menilai polemik pemotongan masa hukuman untuk Corby selama lima tahun oleh Presiden terjadi lantaran ada perbedaan penjelasan pembantu presiden mengenai alasan pemberian grasi. Akibatnya, terjadi simpangsiur sehingga berbagai pihak mempertanyakan.
Amir menyebut grasi sebagai bentuk diplomasi agar ada timbal balik dari Pemerintah Australia terhadap WNI yang ditahan. Adapun Marty menyebut pemberian grasi itu murni masalah hukum.
"Saya sesalkan terjadinya sengketa karena tidak satu bahasanya menteri, khususnya Menkum dan HAM serta Menlu. Hubungan kedua negara jangan sampai terganggu hanya karena masalah Corby. Kita bisa undang Menkum dan HAM serta Menlu, lalu rapat bersama komisi-komisi terkait," kata politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, wacana penggunaan hak interpelasi pertama kali dilontarkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding. Dia mengaku tengah menggalang dukungan dari politisi di fraksi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.