Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Bisa Bebas September Mendatang

Kompas.com - 24/05/2012, 08:21 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, kemungkinan besar bisa menghirup udara bebas awal September tahun ini atau bahkan lebih cepat apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Corby. Corby berhak mengajukan PB karena telah menjalani dua pertiga masa pidana, tepatnya pada 3 September 2012 mendatang.

Saat itu, Corby telah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan yaitu 15 tahun, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/G Tahun 2012 tentang pengurangan hukuman lima tahun untuk Corby.

Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo pada Kamis (24/5/2012) di Jakarta mengungkapkan, bebasnya Corby pada September tahun ini memang belumlah pasti. Apabila berdasarkan hitungan masa pidana, memang sangat dimungkinkan Corby keluar dari penjara.

Namun, hal itu berpulang kembali kepada perilaku Corby sendiri selama menjalani sisa masa pidana. Apabila yang bersangkutan berkelakuan baik sepanjang sisa masa pidana itu, maka Corby berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Mengenai disetujui atau tidak PB Corby, hal tersebut juga sangat tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM.

Corby ditahan sejak 9 Oktober 2004. Selama menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Corby mendapatkan remisi sejak 2006.

Corby tidak dapat dikenai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang mengatur bahwa khusus untuk narapidana korupsi, narkotika, pembalakan liar, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya baru dapat diberikan remisi atau pengurangan hukuman setelah menjalani sepertiga dari masa pidana. PP 28/2006 itu tidak dapat diberlakukan untuk Corby karena tak berlaku surut.

Adapun hitungan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut, 2/3 dari masa pidana (15 tahun) adalah 10 tahun. Dua per tiga masa pidana ini (10 tahun) kemudian dikurangi potongan hukuman/remisi selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Hasilnya, tujuh tahun 11 bulan. Apabila dihitung sejak 2004, maka masa pidana tujuh tahun 11 bulan itu akan jatuh pada September 2012.

Bahkan, dua per tiga masa pidana itu bisa jatuh lebih cepat apabila pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang Corby kembali mendapatkan potongan hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

    Nasional
    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

    Nasional
    Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Nasional
    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Nasional
    BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    Nasional
    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com