JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, kemungkinan besar bisa menghirup udara bebas awal September tahun ini atau bahkan lebih cepat apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Corby. Corby berhak mengajukan PB karena telah menjalani dua pertiga masa pidana, tepatnya pada 3 September 2012 mendatang.
Saat itu, Corby telah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan yaitu 15 tahun, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/G Tahun 2012 tentang pengurangan hukuman lima tahun untuk Corby.
Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo pada Kamis (24/5/2012) di Jakarta mengungkapkan, bebasnya Corby pada September tahun ini memang belumlah pasti. Apabila berdasarkan hitungan masa pidana, memang sangat dimungkinkan Corby keluar dari penjara.
Namun, hal itu berpulang kembali kepada perilaku Corby sendiri selama menjalani sisa masa pidana. Apabila yang bersangkutan berkelakuan baik sepanjang sisa masa pidana itu, maka Corby berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Mengenai disetujui atau tidak PB Corby, hal tersebut juga sangat tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM.
Corby ditahan sejak 9 Oktober 2004. Selama menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Corby mendapatkan remisi sejak 2006.
Corby tidak dapat dikenai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang mengatur bahwa khusus untuk narapidana korupsi, narkotika, pembalakan liar, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya baru dapat diberikan remisi atau pengurangan hukuman setelah menjalani sepertiga dari masa pidana. PP 28/2006 itu tidak dapat diberlakukan untuk Corby karena tak berlaku surut.
Adapun hitungan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut, 2/3 dari masa pidana (15 tahun) adalah 10 tahun. Dua per tiga masa pidana ini (10 tahun) kemudian dikurangi potongan hukuman/remisi selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Hasilnya, tujuh tahun 11 bulan. Apabila dihitung sejak 2004, maka masa pidana tujuh tahun 11 bulan itu akan jatuh pada September 2012.
Bahkan, dua per tiga masa pidana itu bisa jatuh lebih cepat apabila pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang Corby kembali mendapatkan potongan hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.