Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Bisa Bebas September Mendatang

Kompas.com - 24/05/2012, 08:21 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, kemungkinan besar bisa menghirup udara bebas awal September tahun ini atau bahkan lebih cepat apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyetujui Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Corby. Corby berhak mengajukan PB karena telah menjalani dua pertiga masa pidana, tepatnya pada 3 September 2012 mendatang.

Saat itu, Corby telah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan yaitu 15 tahun, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42/G Tahun 2012 tentang pengurangan hukuman lima tahun untuk Corby.

Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo pada Kamis (24/5/2012) di Jakarta mengungkapkan, bebasnya Corby pada September tahun ini memang belumlah pasti. Apabila berdasarkan hitungan masa pidana, memang sangat dimungkinkan Corby keluar dari penjara.

Namun, hal itu berpulang kembali kepada perilaku Corby sendiri selama menjalani sisa masa pidana. Apabila yang bersangkutan berkelakuan baik sepanjang sisa masa pidana itu, maka Corby berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Mengenai disetujui atau tidak PB Corby, hal tersebut juga sangat tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM.

Corby ditahan sejak 9 Oktober 2004. Selama menjalani masa pidana (2004 hingga 15 Mei 2012), ia telah mengumpulkan potongan hukuman atau remisi sebanyak 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Corby mendapatkan remisi sejak 2006.

Corby tidak dapat dikenai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang mengatur bahwa khusus untuk narapidana korupsi, narkotika, pembalakan liar, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya baru dapat diberikan remisi atau pengurangan hukuman setelah menjalani sepertiga dari masa pidana. PP 28/2006 itu tidak dapat diberlakukan untuk Corby karena tak berlaku surut.

Adapun hitungan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut, 2/3 dari masa pidana (15 tahun) adalah 10 tahun. Dua per tiga masa pidana ini (10 tahun) kemudian dikurangi potongan hukuman/remisi selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan. Hasilnya, tujuh tahun 11 bulan. Apabila dihitung sejak 2004, maka masa pidana tujuh tahun 11 bulan itu akan jatuh pada September 2012.

Bahkan, dua per tiga masa pidana itu bisa jatuh lebih cepat apabila pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang Corby kembali mendapatkan potongan hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com