JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang tidak memberikan rekomendasi izin ke Mabes Polri terkait penyelenggaraan konser Lady Gaga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 3 Juni 2012 mendatang. Terlebih, polisi menyebut Lady Gaga dapat merusak moral bangsa.
"Polri adalah penegak hukum. Penegak hukum seharusnya menegakkan Negara berdasarkan konstitusi dan UU yang ada, bukan berdasarkan opini. Apa yang dilontarkan bahwa Lady Gaga adalah perusak moral sesungguhnya merupakan opini beberapa kalangan Ormas Islam, yang pada akhirnya diadopsi oleh Polri, yang tidak bisa dijadikan dasar hukum. Tidak ada dasar hukum untuk melarang konser," kata Hendardi melalui siaran pers, Senin (21/5/2012).
Hendardi juga menyayangkan sikap polisi yang menuding konser Lady Gaga dapat berpotensi melanggar UU Pornografi. Menurutnya, batasan dalam UU Pornografi tidak jelas.
"UU Pornografi pun sesungguhnya cukup ambigu apalagi penolakan didasarkan pada argumen sekelompok kecil organisasi Islam radikal," kata Hendardi.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan meminta pihak kepolisian tidak berpihak kepada satu kelompok terkait penyelenggaraan konser bertajuk "The Born This Way Ball Tour" ini. Polisi harus mendengarkan aspirasi dari semua pihak, baik yang mendukung dan menentang konser yang dimotori promotor Big Dady.
"Pemerintah juga perlu mendengarkan semua aspirasi," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.