Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda, "Whistle Blower" dan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 17/05/2012, 06:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengertian whistle blower kerap dicampuradukkan dengan justice collaborator walaupun sama-sama melakukan kerja sama dengan aparat hukum dengan memberikan informasi penting terkait kasus hukum. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda.

"Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor, sedangkan justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam Diskusi Media di  Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Denny menjelaskan, whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya. Adapun justice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Mantan staf khusus presiden ini mencontohkan kekeliruan yang berkembang selama ini terkait sebutan whistle blower yang sering dikenakan pada Agus Tjondro. Mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR periode 1999-2004 itu terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 1994.

"Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower," tutur Denny.

Agus adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia kemudian bekerja sama dengan mengembalikan aset yang diterima berupa uang suap dan mengungkapkan nama-nama anggota DPR lain yang menjadi penerima cek perjalanan.

Denny melanjutkan, baik whistle blower maupun justice collaborator membutuhkan perlindungan mengingat adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Pasalnya, kedua jenis informan itu dibutuhkan dalam tindak pidana serius, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

"Biasanya dalam jenis kejahatan terorganisasi yang sangat berisiko," ujar Denny.

Menurut Denny, hak dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertama, perlindungan fisik dan psikis. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga, penanganan secara khusus, dan keempat, penghargaan.

Denny kembali menghadirkan Agus Tjondro sebagai contoh. Sebagai pelaku yang bekerja sama, Agus diberikan perlindungan dengan mendapat sel tahanan terpisah. Dalam putusan, Agus juga diberi keistimewaan untuk mendapat vonis yang paling ringan dibandingkan dengan semua pelaku lain.

Sebagai terpidana, Agus juga mendapat perlakuan khusus dengan menempati ruang tahanan yang lebih lapang di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Peraturan bersama juga mensyaratkan justice collaborator bukan pelaku utama. Lagi pula hampir tidak pernah terjadi pelaku utamanya ngaku," kata Denny.

"Keringanan setelah vonis yang menjadi yurisdiksi Kemenkumham juga kami berikan berupa remisi awal dan kebebasan bersyarat," kata Denny.

Dengan berbagai keringanan dan penghargaan yang diterima justice collaborator, Denny berharap akan semakin banyak pelaku kejahatan terorganisasi ataupun kejahatan transnasional yang akan menjadi pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com