Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda, "Whistle Blower" dan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 17/05/2012, 06:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengertian whistle blower kerap dicampuradukkan dengan justice collaborator walaupun sama-sama melakukan kerja sama dengan aparat hukum dengan memberikan informasi penting terkait kasus hukum. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda.

"Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor, sedangkan justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam Diskusi Media di  Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Denny menjelaskan, whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya. Adapun justice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Mantan staf khusus presiden ini mencontohkan kekeliruan yang berkembang selama ini terkait sebutan whistle blower yang sering dikenakan pada Agus Tjondro. Mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR periode 1999-2004 itu terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 1994.

"Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower," tutur Denny.

Agus adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia kemudian bekerja sama dengan mengembalikan aset yang diterima berupa uang suap dan mengungkapkan nama-nama anggota DPR lain yang menjadi penerima cek perjalanan.

Denny melanjutkan, baik whistle blower maupun justice collaborator membutuhkan perlindungan mengingat adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Pasalnya, kedua jenis informan itu dibutuhkan dalam tindak pidana serius, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

"Biasanya dalam jenis kejahatan terorganisasi yang sangat berisiko," ujar Denny.

Menurut Denny, hak dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertama, perlindungan fisik dan psikis. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga, penanganan secara khusus, dan keempat, penghargaan.

Denny kembali menghadirkan Agus Tjondro sebagai contoh. Sebagai pelaku yang bekerja sama, Agus diberikan perlindungan dengan mendapat sel tahanan terpisah. Dalam putusan, Agus juga diberi keistimewaan untuk mendapat vonis yang paling ringan dibandingkan dengan semua pelaku lain.

Sebagai terpidana, Agus juga mendapat perlakuan khusus dengan menempati ruang tahanan yang lebih lapang di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Peraturan bersama juga mensyaratkan justice collaborator bukan pelaku utama. Lagi pula hampir tidak pernah terjadi pelaku utamanya ngaku," kata Denny.

"Keringanan setelah vonis yang menjadi yurisdiksi Kemenkumham juga kami berikan berupa remisi awal dan kebebasan bersyarat," kata Denny.

Dengan berbagai keringanan dan penghargaan yang diterima justice collaborator, Denny berharap akan semakin banyak pelaku kejahatan terorganisasi ataupun kejahatan transnasional yang akan menjadi pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com