Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Minta Al Quran dan Guru "Ngaji"

Kompas.com - 10/05/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah meminta gitar, Angelina Sondakh kini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkannya membawa Al Quran elektronik ke dalam tahanan. Angelina, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahrga serta Kementerian Pendidikan Nasional, mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sejak Jumat (27/4/2012).

"Dia (Angelina) izin minta dimasukkan Al Quran elektrik yang bisa baca itu. kedua i-pen, electronic pen untuk baca Al Quran itu tadi karena dia belum bisa baca Al Quran," kata pengacara Angelina, Nasrullah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/5/2012) saat akan mengunjungi kliennya.

Selain Al Quran elektronik, Angelina, kata Nasrullah, juga meminta agar ia diperbolehkan memanggil guru ngaji ke tahanan setiap Sabtu atau Minggu. "Atau hari libur lainnya, minta didatangkan guru ngaji yang mengajarkan baca Al Quran agar bisa efektif dan efisien baca Al Quran karena kan sejak dia menjadi mualaf, beliau belum berkesempatan belajar membaca Al Quran dengan baik. Itu saja yang diminta Angie," ujar dia.

Menurut Nasrullah, lantaran tidak ada guru ngaji yang bisa membantu Angelina membaca Al Quran, kliennya itu sering dibantu polisi wanita yang menjaga tahanannya. Nasrullah pun menilai, tidak ada yang salah dengan permintaan-permintaan Angelina tersebut.

"Itu kan untuk menjalankan agamanya, tidak ada yang salah, seperti alat lukis, Al Quran elektrik, dulu kan memang tidak sempat dimanfaatkan. Nah, sekarang kan hari-harinya banyak kosong, apa yang dia bisa kerjakan kalau tidak dia isi?" ucap Nasrullah.

Dalam kasus ini, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina terkait proyek di dua kementerian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com