JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Dhana Widyatmika, penahanan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pajak juga diperpanjang. Penahanan tersangka Firman, Herly Isdiharsono, Salman Magfiroh, dan Johny Basuki diperpanjang masing-masing selama 40 hari. Sebelumnya, keempat tersangka itu telah ditahan selama 20 hari.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman, Selasa (8/5/2012) di Jakarta.
Tersangka Johnny Basuki diperpanjang penahanannya berdasarkan surat nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012. Perpanjangan masa penahanan Direktur PT Mutiara Virgo tersebut berlaku mulai tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka Salman (31), mantan PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI yang kini menjabat Direktur PT Asri Pratama Mandiri, diperpanjang penahanannya berdasarkan surat Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012 mulai 9 Mei-17 Juni 2012 di Ruman Tahanan Negara Klas I Cipinang.
Sementara tersangka Herly (42) diperpanjang penahanannya berdasarkan surat nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012. Mantan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu RI yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo tersebut diperpanjang penahanannya mulai 8 Mei-16 Juni 2012 di Rutan Salemba Cabang Kejari, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka Firman (42) diperpanjang penahanannya berdasarkan surat Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gambir I tersebut diperpanjang penahanannya mulai 9 Mei-17 Juni 2012 di Rutan Kelas I Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.