Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Tidak Takut Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 29/04/2012, 16:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angelina Sondakh tidak takut jika Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pasal korupsi. Angelina atau Angie ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Tidak apa-apa, silakan saja, apapun pasalnya yang mau dijeratkan, silahkan," kata kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrullah, di gedung KPK, Jakarta, Minggu (29/4/2012).

Nasrullah mempersilakan KPK mendakwa kliennya dengan pasal apapun asalkan sesuai dengan alat bukti. Semua tuduhan KPK itu, katanya, akan dibuktikan benar atau tidaknya dalam proses persidangan nanti.

"Masukin saja semua pasalnya dulu, nanti kita lihat mana yang terbukti,"ucap Nasrullah.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran ini, Angelina selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat diduga menerima pemberian atau janji. Namun belum diketahui berapa nilai yang diduga diterima Angelina.

Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet, Wakil Direktur Keungan Grup Permai, Yulianis, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan, kalau Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan  Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster.

Saat ditanya soal tuduhan penerimaan uang ini, Nasrullah mengatakan, KPK harus menunjukkan bukti aliran dana ke kliennya seperti yang dituduhkan tersebut.

"Harus ada proses verifikasi, justifikasi, validasi, " katanya. Selebihnya, Nasrullah enggan menjelaskan dengan alasan belum mendengarkan keterangan kliennya soal kasus ini.

Sejumlah kalangan menilai, di samping kasus korupsi, Angelina sangat mungkin juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, tindak pidana asal untuk menjerat Angelina dengan pasal TPPU sudah jelas.

"Kasus Nazaruddin telah terbukti fee yang dibagi-bagikan berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya predicate crime-nya sudah ditemukan," kata Donal.

Penyidik KPK, katanya, tinggal mencari modus pencucian yang mungkin dilakukan Angelina. Mantan putri Indonesia itu dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif ataupun aktif. "Penyidik KPK akan menentukan salah satunya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com