JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis untuk terdakwa M Nazaruddin dinilai belum memenuhi azas manfaat jika berkaca pada biaya yang telah dikeluarkan negara mulai dari proses penyelidikan hingga saat ini.
Untuk itu, penanganan berbagai kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin lainnya diharapkan dapat memenuhi azas tersebut.
"Menegakkan hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan. Saya kira, belum terlihat semangat itu dalam putusan Nazaruddin," kata Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).
Aboe Bakar menanggapi vonis untuk Nazaruddin yakni penjara empat tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aboe Bakar mengingatkan biaya proses pemulangan Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia. "Untuk carter pesawat saja butuh Rp 4 miliar. Belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. Jangan sampai penanganan perkara yang dilakukan berat diongkos," kata dia.
"Ingat, filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. Lantas, bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus gimana?," tambah Ketua DPP PKS itu.
Meski tak sesuai dengan keinginan masyarakat, Aboe Bakar meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim itu.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berharap KPK menuntaskan kasus Nazaruddin lainnya agar publik bisa mendapatkan gambaran besar dan utuh seluruh kasus. "Bukan rantai-rantai terputus," kata Eva.
Seperti diberitakan, masih ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan).
Kasus lainnya yakni pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan). Menurut KPK, butuh waktu 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.