Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus Nazaruddin, Negara Masih Tekor

Kompas.com - 20/04/2012, 19:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis untuk terdakwa M Nazaruddin dinilai belum memenuhi azas manfaat jika berkaca pada biaya yang telah dikeluarkan negara mulai dari proses penyelidikan hingga saat ini.

Untuk itu, penanganan berbagai kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin lainnya diharapkan dapat memenuhi azas tersebut.

"Menegakkan hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula memperhatikan aspek kemanfaatan. Saya kira, belum terlihat semangat itu dalam putusan Nazaruddin," kata Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).

Aboe Bakar menanggapi vonis untuk Nazaruddin yakni penjara empat tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aboe Bakar mengingatkan biaya proses pemulangan Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia. "Untuk carter pesawat saja butuh Rp 4 miliar. Belum lagi ongkos pengejaran yang berlangsung hingga berbulan-bulan. Jangan sampai penanganan perkara yang dilakukan berat diongkos," kata dia.

"Ingat, filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian negara. Lantas, bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus gimana?," tambah Ketua DPP PKS itu.

Meski tak sesuai dengan keinginan masyarakat, Aboe Bakar meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berharap KPK menuntaskan kasus Nazaruddin lainnya agar publik bisa mendapatkan gambaran besar dan utuh seluruh kasus. "Bukan rantai-rantai terputus," kata Eva.

Seperti diberitakan, masih ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan).

Kasus lainnya yakni pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan). Menurut KPK, butuh waktu 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

    Nasional
    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

    Nasional
    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com