JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, saat diperiksa sebagai tersangka nanti, kliennya akan mengaku tidak tahu menahu soal cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini. "Ibu akan ungkapkan bahwa dia tidak tahu menahu tentang masalah TC (traveller cheque)," kata Mulyaharja melalui pesan singkat, Senin.
Menurut Mulya, Nunun tetap pada alibinya, mengaku hanya berperan memperkenalkan Miranda Goeltom dengan anggota DPR 1999-2004. "Selanjutnya ibu NN tidak pernah tahu kelanjutan antara anggota DPR dengan MG (Miranda Goeltom)," ujar Mulya.
Adapun Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar ke anggota DPR 1999-2004 di antaranya Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri). Diduga, pemberian cek itu terkait pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004.
Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Diyaknini, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendirian. Ada penyandang dana yang memodali pembelian sejumlah cek perjalanan tersebut. KPK berharap, dalam persidangan hari ini Nunun dapat menjelaskan perannya."Apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi secara terpisah.
Mulya mengatakan, persidangan hari ini juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nunun. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.