Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nunun akan Mengaku Tidak Tahu

Kompas.com - 16/04/2012, 10:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, saat diperiksa sebagai tersangka nanti, kliennya akan mengaku tidak tahu menahu soal cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini. "Ibu akan ungkapkan bahwa dia tidak tahu menahu tentang masalah TC (traveller cheque)," kata Mulyaharja melalui pesan singkat, Senin.

Menurut Mulya, Nunun tetap pada alibinya, mengaku hanya berperan memperkenalkan Miranda Goeltom dengan anggota DPR 1999-2004. "Selanjutnya ibu NN tidak pernah tahu kelanjutan antara anggota DPR dengan MG (Miranda Goeltom)," ujar Mulya.

Adapun Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar ke anggota DPR 1999-2004 di antaranya Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri). Diduga, pemberian cek itu terkait pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004.

Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Diyaknini, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendirian. Ada penyandang dana yang memodali pembelian sejumlah cek perjalanan tersebut. KPK berharap, dalam persidangan hari ini Nunun dapat menjelaskan perannya."Apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi secara terpisah.

Mulya mengatakan, persidangan hari ini juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nunun. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com