Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Hanya Pertahankan Dominasi Partai

Kompas.com - 13/04/2012, 22:14 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Pemilu yang baru disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI tak memberi arti penting dari sudut kepentingan pemilih. Tidak ada perubahan mendasar, kecuali mempertahankan dominasi partai-partai yang sekarang berkuasa di DPR.

"Undang-undang (UU) Pemilu itu sebenarnya upaya partai-partai yang eksis di DPR RI untuk tetap mempertahankan kekuasaannya," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Ray Rangkuti menilai, kepentingan masyarakat untuk mendapat akses memadai terhadap Pemilu tidak diberi ruang yang cukup dalam UU Pemilu yang baru.

"Tak ada dorongan untuk membuat pendaftaran pemilih yang solid, membuka akses atas pencalonan anggota legislatif, mengoreksi calon-calon itu, atau transparansi dana keuangan partai. Kita tetap tak dapat mengakses dengan tepat siapa, berapa, dan bagaimana dana publik dan partai itu dipergunakan dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Masalah lain, UU Pemilu baru itu juga tidak serius mencegah atau mengurangi praktik politik uang dengan sanksi ketat. Tak ada pula ketentuan memadai untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran pemilu, melayani para korban pelaksanaan pemilu, baik masyarakat maupun para peserta sendiri.

"Hasil Pemilu 2114 nanti tak akan banyak berubah dibandingkan Pemilu 2009. Lebih menakutkan lagi, ada kemungkinan tidak akan banyak pemain politik baru yang menjanjikan kesegaran. Pemain-pemain politik sekarang akan tetap dominan," katanya.

Sidang Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Kamis lalu, diwarnai lobi ketat dan voting.

Beberapa pasal krusial akhirnya disepakati, antara lain Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen tingkat nasional, alokasi 3-10 kursi per daerah pemilihan (dapil), dan penghitungan dengan metode konversi kuota murni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

    Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

    Nasional
    Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

    Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

    Nasional
    Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

    Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

    Nasional
    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

    Nasional
    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Nasional
    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Nasional
    Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Nasional
    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Nasional
    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nasional
    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    Nasional
    Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

    Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

    Nasional
    Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

    Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

    Nasional
    KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

    KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

    Nasional
    Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

    Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com