JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Senin (2/4/2012) sore.
Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan. "Tentu kami berharap jaksa bersikap obyektif sesuai prinsip penegakan hukum yang cerdas, harus menuntut bebas Pak Nazar," kata Junimart melalui pesan singkat, Senin.
Dia mengklaim, tidak ada satu saksi pun selama ini yang menyatakan kalau Nazaruddin menerima uang Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Seperti diketahui, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari pihak PT DGI. Pihak Nazaruddin selama ini mengklaim, uang pencairan cek tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya melainkan ke kas Grup Permai, perusahaan yang menurut Nazaruddin, milik Anas Urbaningrum.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, ada tiga lembar cek lain senilai total Rp 3 miliar yang menjadi alat bukti penerimaan suap, di samping cek senilai Rp 4,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.