JAKARTA, KOMPAS- Rapat Tim Perumus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 akan membahas pasal yang berkaitan langsung dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak Kamis (29/3/2012) siang ini.
Dipastikan akan ada tarik-ulur soal usulan mekanisme pengambilan keputusan melalui pemungutan suara atau voting di sidang paripurna besok, Jumat (30/3/2012), sebagai jalan keluar atas perbedaan pendapat yang ada.
Pembahasan subsidi energi BBM sudah berlangsung selama hampir dua pekan belakangan. Terdapat perbedaan pendapat di antara fraksi dalam Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Satu pihak merestui harga BBM naik dan pihak lain sebaliknya.
Atas persoalan tersebut, trio partai penolak rencana kenaikan harga BBM menginginkan agar pengambilan keputusan atas perbedaan itu dilakukan melalui mekanisme voting terbuka di rapat paripurna besok Jumat. Trio partai itu meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Sementara partai lainnya, nada-nadanya ingin melokalisasi perbedaan itu di dalam forum rapat Banggar DPR saja. Partai yang merestui kenaikan harga BBM adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB.
Pasal yang berkaitan dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut adalah pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012. Intinya, harga BBM bersubsidi eceran selama 2012 tidak mengalami kenaikan.
Terdapat dua kubu di antara wakil rakyat, yang setuju kenaikan harga bahan bakar minyak dan yang tidak setuju.
Pemerintah mengusulkan pencabutan pasal ini dalam Rancangan APBN Perubahan 2012. Dalam pembahasan, muncul dua aspirasi di antara anggota Banggar DPR yang saling bertolak-belakang. Partai koalisi setuju mencabut pasal tersebut. Sementara trio partai penolak kenaikan harga BBM menolak mencabut pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.