Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Yen Bukan Tokoh Fiktif

Kompas.com - 26/03/2012, 15:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meragukan keberadaan Suhardi alias Ferry Yen, orang yang disebut-sebut sebagai tangan pertama yang memegang 480 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang dipesan PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI) melalui Bank Artha Graha.

Ketua majelis hakim Sudjatmiko mempertanyakan keberadaan tokoh Ferry Yen ini kepada mantan Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, yang bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/3/2012).

"Suhardi ini benar ada orangnya? Tinggal di mana?" tanya Sudjatmiko kepada Budi.

Budi menjawab kalau Ferry Yen bukan tokoh fiktif. Budi menuturkan, pada 8 Juni 2004, dirinya menyerahkan 480 lembar cek perjalanan BII senilai total Rp 24 miliar secara langsung kepada Ferry Yen. Saat itu, Ferry Yen, katanya, mendatangi Budi di kantor PT FMPI, di lantai 27, gedung Artha Graha, SCBD Sudirman, Jakarta. Serah terima cek perjalanan tersebut, kata Budi, ada bukti tanda terimanya.

Budi menjelaskan, PT FMPI menyerahkan 480 lembar cek perjalanan kepada Ferry Yen sebagai uang muka pembayaran lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar di Tapanuli Selatan. Direktur Utama PT FMPI, Hidayat Lukman, membuat perjanjian kerjasama dengan Ferry Yen untuk membeli perkebunan kelapa sawit.

"Mereka buat perjanjian kerjasama, Suhardi 30 persen, total Rp 75 miliar, 15 juta per hektar, ada 500 hektar. Bagiannya Pak Hidayat, Rp 60 miliar, Pak Suhardi Rp 15 miliar," ungkap Budi.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2004, Budi mengaku diminta menyiapkan cek untuk membayarkan uang muka ke Ferry Yen. Selaku Dirut Keuangan PT FMPI, Budi pun meminta Bank Artha Graha mencairkan pinjaman senilai Rp 28 miliar dalam bentuk cek. Kemudian dari Rp 28 miliar tersebut, diambil Rp 24 miliar dalam tujuh lembar cek untuk diserahkan kepada Ferry.

Namun, kata Budi, saat cek akan diserahkan ke Ferry pada hari yang sama, tiba-tiba Ferry berubah pikiran dan meminta tujuh lembar cek itu diganti dengan cek perjalanan. "Kemudian kita pesan TC (traveller cheque/ cek perjalanan)-nya ke Bank Artha Graha, karena Artha Graha enggak jual TC, mereka pesan ke BII kemudian siap TC-nya tanggal 8 nya, 8 juni 2004," ujar Budi.

Pada tanggal 8 Juni 2004, tepatnya pagi menjelang siang, lanjut Budi, dirinya menyerahkan 480 lembar cek perjalanan itu ke Ferry Yen. Pada tanggal yang sama, sejumlah anggota DPR 1999-2004 menerima sejumlah cek perjalanan yang nilai totalnya Rp 20,8 miliar. Cek perjalanan itu diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.

Budi mengaku tidak tahu bagaiman cek perjalanan BII itu bisa berpindah tangan dari Ferry Yen ke anggota dewan 1999-2004. Beberapa lama setelah penyerahan cek tersebut, Budi mendengar kabar kalau Ferry Yen ditipu orang sehingga pembelian lahan perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan dibatalkan.

Uang Rp 24 miliar yang telah diserahkan PT FMPI tersebut, lanjutnya, dikembalikan Ferry dengan cara dicicil beberapa kali hingga dia meninggal dunia pada 2007. Sisa utang Ferry yang belum terbayarkan lalu dilunasi Hidayat Lukman yang juga teman kecil Ferry.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa menyerahkan sejumlah cek perjalanan BII senilai total Rp 20,8 miliar kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Budi mengaku tidak mengenal Nunun yang juga Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati itu. Saat ditanya apakah perjanjian kerjasama antara Ferry Yen dan Lukman Hidayat juga melibatkan PT Wahana Esa Sejati, Budi membantahnya.

"Tidak ada karena perjanjiannya hanya First Mujur dengan Pak Suhardi, tidak ada pihak lain," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com