Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjut Rawat Inap, Penahanan Nazaruddin Dibantarkan

Kompas.com - 19/03/2012, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Supaya tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin akan dibantarkan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya. Demikian yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor melalui putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

"Menetapkan, memberi izin terdakwa Nazaruddin untuk rawat inap di (RS) Polri dengan biaya negara," kata Dharmawati.

Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Majelis hakim Tipikor juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengembalikan Nazaruddin ke Rumah Tahanan Cipinang setelah selesai rawat inap. "Memerintahkan jaksa penuntut umum segera kembalikan terdakwa ke Rutan Cipinang, Senin (26/3/2012)," ujar Dharmawati.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim kuasa hukum, dan pengamatan hakim. Menurut dokter KPK, Yohanes Hutabarat, Nazaruddin mengalami sakit sedang-berat. "Dari pemeriksaan saya, sakit sedang-berat, tekanan darah 110/70, detak jantung, 100 per menit," ucap Yohanes saat memberi keterangan dalam persidangan.

Dia juga mengatakan bahwa Nazaruddin muntah saat kesehatannya dipantau. Siang tadi Nazaruddin dibawa jaksa KPK dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dirawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Jumat (16/3/2012).

Dalam persidangan sore ini, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa bersama para kuasa hukumnya tampak lemah dan lesu. Dia hanya menunduk sejak awal tiba di Pengadilan Tipikor hingga di ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, misalnya, Nazaruddin menundukkan kepala dengan dipapah salah satu kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yohanes, Nazaruddin menderita luka lambung dan usus. "Muntahnya cukup banyak, 15 kali, sehingga tidak ada yang (makanan) masuk, dikhawatirkan dehidrasi, membahayakan. Saran saya, dirawat inap kembali," ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan kliennya kembali dirawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta penahanan Nazaruddin dibantarkan sehingga tidak mengganggu proses persidangan.

"Permohonan kami, tolong kalau bisa rawat inap agar tidak ganggu persidangan, masa tahanannya dibantar, seminggu rawat inap hingga pekan depan. Lalu, karena ini dokter ahlinya di (RS Abdi) Waluyo, kalau bisa di Waluyo lagi," ujar Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

    Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

    Nasional
    Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

    Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

    Nasional
    Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

    Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

    Nasional
    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

    Nasional
    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

    Nasional
    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

    Nasional
    Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

    Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

    Nasional
    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Nasional
    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com