JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet untuk SEA Games sejak 3 Februari 2012 lalu, ternyata Angelina Sondakh belum menentukan pengacara yang dapat membantunya dalam proses hukum. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
"Saya belum menentukan siapapun. Sampai sekarang saya sendiri belum menentukan," ujar wanita yang akrab dipanggil Angie itu. Rencana dari DPP Partai Demokrat yang berjanji akan memberikan bantuan advokasi untuk istri Almarhum Adjie Massaid ini pun kata dia belum diberikan.
Meski begitu, kata Angie, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Sekarang saya konsentrasi ke proses hukum. Kita sama-sama ikuti saja. Kalau ada panggilan akan saya penuhi dan kita sama-sama ikuti saja proses hukumnya," sambung Angie.
Menanggapi tudingan ia diistimewakan karena tak ditahan oleh KPK, Angie menampiknya. "Saya menghormati apa yang ditetapkan kepada saya," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, nama Angie disebut-sebut terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut oleh rekannya Muhammad Nazaruddin. Saat dijadikan tersangka, Angelina dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Puteri Indonesia itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Kini ia telah dinonaktifkan dari kepengurusan di DPP Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.