JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus bisa saja menyita perumahan Woodhills Residence di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, jika perumahan tersebut terbukti merupakan bentuk pencucian uang dari Dhana Widyatmika. Pasalnya, PT Bangun Persada Semesta (BPS) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi Dhana Widyatmika pernah melakukan investasi dalam proyek yang dilakukan PT BPS untuk membangun perumahan itu.
PT BPS adalah salah satu perusahaan yang diperiksa penyidik karena diduga menjadi perusahaan dimana wajib pajaknya ditangani Dhana. "Lihat nanti, kami pelajari fakta hukum yang didapat. Kalau memang dimungkinkan ya kami tidak ragu-ragu untuk itu (menyita). Tapi melalui proses, dipelajari, dianalisa dan tentunya kami akan mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Adi menyatakan, saat ini Kejagung belum bisa menyatakan bahwa aliran dana dari Dhana untuk proyek investasi perumahan itu sebagai bentuk pidana, karena belum ada bukti yang cukup.
Kejagung saat ini, kata Adi, baru menerima bukti berupa berupa perjanjian kerja sama antara Dhana dan PT BPS untuk ditelusuri lebih lanjut. "Itu sudah masuk substansi. Kami dalam rangka kegiatan penyidikan kami belum bisa menyampaikan itu pidana atau tidak," terang Adi.
Sebelumnya diberitakan Dhana Widyatmika melakukan investasi dalam sejumlah proyek dengan PT BPS. Tak disebutkan berapa jumlah aliran dana dalam investasi itu. Namun, Dhana membantah bahwa BPS merupakan klien yang ditanganinya dalam wajib pajak. Dalam urusan investasi proyek ini, PT BPS menyebut Dhana tidak mengatasnamakan dirinya sebagai seorang pegawai pajak melainkan sebagai pebisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.