Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara

Kompas.com - 08/03/2012, 14:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kantor pengacara dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yang dilarang undang-undang bukan memiliki kantor, melainkan berpraktik sebagai pengacara.

Hal itu dikatakan politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Benny dan Trimedya dimintai tanggapannya terkait langkah Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih yang melaporkan keduanya dan dua anggota Komisi III lain kepada Badan Kehormatan DPR. Dua anggota Komisi III lain yang ikut dilaporkan yakni Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat). Keempatnya disebut memiliki kantor pengacara.

Kepemilikan kantor pengacara itu dinilai melanggar UU MD3 Pasal 208 ayat 2 yang berbunyi "Anggota Dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota Dewan".

Benny membenarkan dirinya memiliki kantor pengacara "A Hakim G Nusantara, Harman Partner" yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Kantor pengacara itu, kata dia, sudah berdiri sejak tahun 1999.

"Itu enggak masalah. Itu hak keperdataan saya. Ikut tanda tangan surat kuasa yang enggak boleh. Mungkin mereka enggak mengerti bahasannya," kata Benny.

Trimedya

Sementara Trimedya mengatakan, ia sudah tak lagi memiliki kantor pengacara. Sejak tahun 2004, kata dia, kantor pengacara "Law Office Trimedya Panjaitan Associates" sudah diserahkan ke rekannya.

"Kalaupun masih juga enggak masalah. Tentu kami yang menyusun undang-undang itu jadi kami tahu," kata Trimedya.

Benny dan Trimedya menanggapi santai laporan itu. Menurut mereka, ada pihak yang sengaja ingin menyudutkan. Keduanya mengaku siap mengklarifikasi jika diminta oleh BK.

"Periode lalu (2004-2009) sudah ada laporan seperti ini. Tapi, tentu BK punya ukuran-ukuran pantas atau tidaknya laporan ditindaklanjuti. BK enggak bisa jika laporan sumir ditindaklanjuti," pungkas Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com