Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kantor Pengacara, 4 Anggota Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/03/2012, 13:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR terkait dugaan kepemilikan kantor pengacara. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), dan tiga anggota Komisi III yakni Nurdirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P), dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat).

Laporan disampaikan Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Judil menjelaskan, dalam Pasal 208 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Menurut Judil, Benny memiliki kantor pengacara A Hakim G Nusantara, Harman Partner, yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Nudirman memiliki kantor pengacara Nudirman Munir Associate Law Firm yang berkantor di Gedung Sequiz Plaza, Jakarta Selatan.

Trimedya, kata dia, memiliki kantor Law Office Trimedya Panjaitan Associates yang berkantor di Jalan Biak No 5C, Jakarta Pusat. Adapun Ruhut memiliki kantor Ruhut Sitompul Associates yang berkantor di Apartemen Gyra Pancoran, Jakarta Selatan.

"Adanya anggota Komisi III yang masih menjalankan atau memiliki kantor pengacara seperti ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan menyangkut perkara yang ditangani. Komisi III, kan, bermitra dengan lembaga penegak hukum," kata Judil.

Judil meyakini masih ada lagi anggota Dewan yang melakukan hal itu. Untuk menjamin tegaknya lembaga peradilan dan aparat hukum yang independen, bersih, dan berwibawa, tambahnya, BK diharapkan menegakkan aturan.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Benny dan Trimedya menyatakan, undang-undang tidak melarang anggota DPR memiliki kantor pengacara. Yang tidak boleh adalah berpraktik sebagai pengacara. Selengkapnya mengenai tanggapan Benny dan Trimedya silakan baca "Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara". Nudirman dan Ruhut masih dalam proses konfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com