Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Soal Anggota DPR Punya Kantor Pengacara

Kompas.com - 08/03/2012, 14:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kantor pengacara dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yang dilarang undang-undang bukan memiliki kantor, melainkan berpraktik sebagai pengacara.

Hal itu dikatakan politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Benny dan Trimedya dimintai tanggapannya terkait langkah Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50 Judil Herry Justam bersama tim advokasi legislator bersih yang melaporkan keduanya dan dua anggota Komisi III lain kepada Badan Kehormatan DPR. Dua anggota Komisi III lain yang ikut dilaporkan yakni Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat). Keempatnya disebut memiliki kantor pengacara.

Kepemilikan kantor pengacara itu dinilai melanggar UU MD3 Pasal 208 ayat 2 yang berbunyi "Anggota Dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota Dewan".

Benny membenarkan dirinya memiliki kantor pengacara "A Hakim G Nusantara, Harman Partner" yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Kantor pengacara itu, kata dia, sudah berdiri sejak tahun 1999.

"Itu enggak masalah. Itu hak keperdataan saya. Ikut tanda tangan surat kuasa yang enggak boleh. Mungkin mereka enggak mengerti bahasannya," kata Benny.

Trimedya

Sementara Trimedya mengatakan, ia sudah tak lagi memiliki kantor pengacara. Sejak tahun 2004, kata dia, kantor pengacara "Law Office Trimedya Panjaitan Associates" sudah diserahkan ke rekannya.

"Kalaupun masih juga enggak masalah. Tentu kami yang menyusun undang-undang itu jadi kami tahu," kata Trimedya.

Benny dan Trimedya menanggapi santai laporan itu. Menurut mereka, ada pihak yang sengaja ingin menyudutkan. Keduanya mengaku siap mengklarifikasi jika diminta oleh BK.

"Periode lalu (2004-2009) sudah ada laporan seperti ini. Tapi, tentu BK punya ukuran-ukuran pantas atau tidaknya laporan ditindaklanjuti. BK enggak bisa jika laporan sumir ditindaklanjuti," pungkas Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com