Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2012, 11:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Wahana Esa Sejati Nunun Nurbaeti didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Surat dakwaan Nunun dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Andi Suharlis dan Ronald F Worotikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Jaksa mendakwa Nunun dengan dakwaan pertama yang memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan kedua dengan Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui pemberian TC (travel cheque) BII adalah berhubungan dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPR untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme," papar jaksa Andi Suharlis.

Mendengarkan dakwaan tersebut dibacakan, Nunun yang mengenakan baju cokelat, celana hitam, lengkap dengan kerudung senada itu tampak tenang. Berdasarkan surat dakwaan, pada 2004, Nunun memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,85 miliar ke anggota DPR 1999-2004, Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (fraksi PDI Perjuangan), Endin Soefihara (fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (fraksi TNI/Polri) melalui Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Pemberian cek tersebut berawal saat Komisi IX DPR menerima surat tugas untuk menggelar pemilihan DGS BI 2004 yang diusulkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri. Miranda, Hartadi A Sarwono, dan Budi Rochadi menjadi calon DGS BI yang diusulkan.

Sebelum pelaksanaan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada terdakwa tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun.

"Atas permintaan Miranda tersebut terdakwa menyanggupi dan mengatakan 'Oke deh, nanti saya coba omongkan ke orang-orang yang saya kenal'" masih dibacakan jaksa Andi Suharlis.

Kemudian, lanjutnya, Nunun memberikan nomor telepon Udju kepada Miranda. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX yaitu Endin, Hamka, dan Paskah di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

"Seusai acara pertemuan di rumah Nunun itu, terdakwa mendengar ada yang menyampaikan 'Ini bukan proyek thank you ya"' kata jaksa Andi lagi.

Sebelum fit and proper test DGS BI 2004 pada 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengana Hamka Yandhu di kantornya, Jalan Riau, Menteng, Jakarta. Pertemuan tersebut, membicarakan rencana pemberian cek perjalanan sebagai tanda terima kasih.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com